JURNAL KALTIMTARA.com-BERAU,Aktifitas pengurukan tanah atau yang biasa di sebut dengan galian C sangat marak terjadi di kabupaten berau,
Bukan hanya itu saja aktifitas kegiatan tersebut pun berlokasi tepat nya di tengah perkotaan,
Salah satu aktifitas galian c yang menjadi sorotan saat ini belokasi tepat nya di jalan pulau panjang kelurahan gunung panjang kabupaten berau,
Kondisi jalan raya yang cukup padat pada saat jam tertentu dinilai sangat membahayakan apa lagi lokasi kluar masuk nya dump truck pengangkut tanah uruk tersebut berada di turunan tajam dan tak ada pengatur dan tanda bahwa ada aktifitas kluar masuk kendaraan dump truk,
Misdar (50) pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut merasa terganggu dengan aktifitas kluar masuk kendaraan pengangkut tanah tersebut bukan hanya itu saja tumpahan bekas tanah jelas sangat membahayakan penggunan roda dua belum lagi penyiraman yang dilakukan otomatis jalan menjadi licin dan becek ungkap misdar,
Di tempat terpisah Lurah gunung panjang Sabaruddin menjelaskan bahwa aktifitas galian tersebut
tidak ada melaporkan atau ijin kepada pihak kelurahan padahal kondisi galian dengan kantor lurah tergolong tidak jauh,
Berdasarkan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara jika tidak memiliki izin tidak tanggung-tanggung pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling maksimal sepuluh miliyar menjadi ancaman buat usaha yang tak memiliki izin tapi miris nya tak di gubris sama sekali,
Dari itu kami berharap agar aparat penegak hukum dan dinas terkait meninjau kelokasi aktifitas galian c tersebut,jika aktifitas tersebut tidak memiliki izin yang sesuai harap di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(Tim Red)