Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com– Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana ilegal oil di wilayah hukumnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi.

Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal oil, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat.

Pelaku berinisial IYP (36) ditangkap usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU separi.

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter.

HUMAS POLDA KALTIM
[ Reporter : Surya ]

..
Oplus_0
Oplus_0