Konflik Pembayaran Lahan Ring Road Belum Selesai

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com–SAMARINDA- Konflik terkait pembayaran lahan untuk proyek Ring Road di Kalimantan Timur belum juga selesai. Warga pemilik lahan yang belum menerima kompensasi telah menemui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-PERA) Kaltim untuk menuntut hak mereka.

Pada tahap pertama, pembayaran ganti rugi telah diberikan untuk 4,9 hektare dari total 7,5 hektare, mencakup 45 bidang tanah milik 30 orang dengan total realisasi sebesar Rp 75,4 miliar.

Namun, pada tahap kedua untuk lahan seluas 2,6 hektare, masih terdapat 7 pemilik atas 9 bidang tanah dengan luas antara 1.300 hingga 1.400 meter persegi yang belum mendapatkan pembayaran.

Salah satu pemilik lahan, Sabri (61), mengungkapkan kekecewaannya karena beberapa permasalahan belum terselesaikan, termasuk status lahan mereka yang diakui sebagai wilayah transmigrasi.

“Kami tidak mengerti masalah overload yang disebutkan, kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Data kami sudah lengkap dan telah diajukan sejak dua tahun lalu,” jelas Sabri di depan Gedung PUPR pada Rabu (13/3/2024).

Kuasa hukum pemilik lahan, Abdurrahim, menyatakan bahwa masalah ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian dan berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut.

“Tetangganya sudah dibayar, sementara ini belum. Ini menjadi masalah serius di tingkat akar rumput,” ujar Abdurrahim.

Pertemuan dengan PUPR-PERA Kaltim berlangsung tegang karena adanya tudingan tumpang tindih antar kementerian.

“Kami siap untuk membandingkan berkas dan data, jika memang mereka memiliki berkas yang valid,” tantangnya.

Meskipun telah berbulan-bulan berlalu, belum ada tindak lanjut yang signifikan. Bahkan setelah melaporkan masalah ini ke inspektorat, tidak ada respon yang diterima.

“Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” harap Abdurrahim.

Menanggapi situasi ini, Kepala Bidang Bina Marga PUPR PERA, Hariadi Purwatmoko, menjelaskan bahwa tanggung jawab mereka hanya sebatas pembayaran.

“Kami hanya melakukan pembayaran berdasarkan data dari kantor pertanahan. Namun, karena adanya overlap dengan HPL kasus tanah transmigrasi, kami tidak dapat melakukan pembayaran,” ungkap Hariadi.

Hariadi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dan mengusulkan pembayaran melalui APBD Perubahan jika memang masalah sudah selesai terkait status tanah itu.

“Kami akan mengusulkan pembayaran ini dalam APBD Perubahan,” pungkasnya. [ Sumber ; Berita Kaltim ]

 

..
Oplus_0
Oplus_0