Konflik Kelompok Tani Dengan PT Berau Coal, Dimediasi DPRD Kaltim

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com-Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok petani yang datang dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal. Perusahaan yang menyuruh warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.

Pertemuan RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11/2023).

Salah seorang anggota DPRD Kaltim yang ikut dalam RDP itu, M Udin, menjelaskan, sumber masalah karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok petani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin.

Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa pertemuan itu diadakan untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan itu kemudian DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumentasi masing-masing pihak.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dimiliki oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum memberikan bantuan kepada kami, sehingga kami dapat telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayar oleh berau coal,” kata Udin.

Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.

” Kalau batubara berau menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” katanya.

Lebih lanjut Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran yang telah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.

“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” kata Udin.

Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang ini berharap untuk RDP selanjutnya meminta kepada PT Berau Coal agar yang hadir adalah orang-orang yang berkompeten, mengerti tentang pengampunan lahan dan bisa mengambil keputusan. #

ADV || DPRD KALTIM

Reporter : [ SUR ]

..
Oplus_0
Oplus_0