Kaltim  

Ketua Komisi 1 DPRD kaltim,Kritik Spanduk Politik Betebaran Sebelum Masa Kampaye

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA,Meski belum memasuki masa kampanye partai politik maupun calon-calon legislatif yang akan berkompetisi dalam Pemilu terlihat sudah start duluan dengan memasang baliho. Hampir seluruh sudut kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur telah marak dengan baliho dan spanduk atribut politik.

Hal tersebut mengundang kritikan dari Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu. Menurutnya, terjadi pelangaran di mana-mana, tapi tidak ada yang menindak pelakunya.

Padahal sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mewanti-wanti semua kontestan, baik parpol maupun para calon legislatif, dengan mengeluarkan edaran untuk tidak memasang baliho sebelum masa kampanye tiba.

Baharuddin Demmu mengatakan, KPU dan Bawaslu agar bekerja mengikuti aturan. Kalau memang pemasangan baliho dan alat peraga politik belum dibolehkan karena belum memasuki masa kampanye, sebaiknya baliho dan spanduk politik ditertibkan bersama Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.

“Kami berharap bahwa teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan. Artinya apa, kalau aku lihat kemarin, contoh nih ya, aku baru pulang dari Balikpapan, lahh kenapa Balikpapan aman-aman semua baliho? Itu nggak boleh tuh, serentak aturan itu harus ditegakkan,” bebernya, Selasa (07/11/2023).

Dia menegaskan, jika pun yang melanggar aturan adalah Pemerintah Kota (Pemkot), tidak seharusnya Bawaslu pandang bulu. Karena, kata dia, hal demikian itu dapat mengundang kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” ucap Baharuddin Demmu.

“Ini yang membuat kadang terjadi ricuh. Kalau begini, ada yang merasa dikecualikan bos. Saya benar-benar kaget. Saya bilang kemarin waktu saya ke Balikpapan, kalu saya Dapil ini, kusentil ini. Nggak boleh ini,” katanya.

Dia menambahkan edaran Bawaslu sudah ada terkait pelarangan tersebut. “Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” bebernya.

“Nah sama ini, ada contoh lagi. Aku pulang ke Marangkayu kemarin, masih ada satu dua desa yang diberi pengecualian. Ada lagi contoh, masih ada salah satu caleg ditutup cuman nomor urutnya. Ndak boleh, turunkan semua. Kecuali dia pasang di poskonya boleh. Kalau posko memang boleh. Kan begitu,” jelas mantan ketua WALHI itu.

Tak sampai di situ, dia juga membeberkan di wilayah Muara Badak masih banyak alat peraga kampanye yang berhamburan. “Kayak di Badak daerah Tanjung, saya pulang kemarin, masih ada foto-foto, caleg ini caleg ini caleg itu. Apa apaan ini?” Katanya.

“Saya langsung telpon mereka (Satpol PP) dan bilang, kalian ada pengecualian kah? Saya itu ikhlas loh kalian turunkan punya kami semua, ini nggak masalah karena memang ada aturannya. Tapi ngapain itu di situ, sudah berdiri dengan kokoh di situ, atau aku yang harus bongkar tuh?” tegasnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada pihak terkait benar-benar menjalan aturan dengan tegas dan maksimal. #

| ADV | DPRD Kaltim

..
Oplus_0
Oplus_0