Jumaat Curhat Polsek Sambaliung,Tindak Pidana Penganiayaan Menjadi Topik Pembahasan

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com-SAMBALIUNG-Jumat Curhat polsek Sambaliung, Bhabinkamtibmas Kampung Sei bebanir bangun Briptu Andhika menyampaikan penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP yang menyatakan:

Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sementara terhadap penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan:

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.[ Polsek Sambaliung ]

..
Oplus_0
Oplus_0