JURNAL KALTIMTARA.com-POLRES BERAU,TANJUNG REDEB-Personel Polsek Sambaliung Polres Berau (Humas) jajaran Polda Kaltim melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat serta memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Jumat, (08/12/2023) Siang.
Kapolsek Sambaliung Akp Amin Maulani, S.H. mengatakan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.”
“Apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Sambaliung atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera ditindaklanjuti.” pungkas Kapolsek.
[ Humas Polres Berau ]