Restorative Justice di Polsek Tanjung Redeb: Kesepakatan Damai dalam Kasus Pencurian

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.Com-BERAU- Pada hari Senin, 13 November 2023, Polsek Tanjung Redeb menggelar proses Restorative Justice di Ruang Restorative Justice terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Korban dalam kasus ini adalah Fahmi, berusia 26 tahun. Pelaku yang diduga terlibat adalah Jupe, berusia 40 tahun.

Kegiatan Restorative Justice ini melibatkan jajaran Polsek Tanjung Redeb di bawah pimpinan Kapolsek Tanjung Redeb, AKP H. Simalango, S.H. Proses ini dilakukan dengan dasar pencabutan laporan dari masing-masing korban, surat pernyataan tidak keberatan dari korban, dan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Selama proses tersebut, para pihak yang terlibat menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan pelaku. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk menyelesaikan kasus secara damai tanpa melibatkan proses peradilan yang panjang.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP H. Simalango, menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik kriminal. “Dengan Restorative Justice, kita menciptakan ruang bagi korban dan pelaku untuk berdialog, mencapai pemahaman bersama, dan memulihkan kerugian yang timbul,” ungkapnya.

Diharapkan, melalui pendekatan ini, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum tidak selalu harus melalui jalur peradilan formal, tetapi juga melalui upaya-upaya yang bersifat mendamaikan dan mendidik. Restorative Justice di Polsek Tanjung Redeb menjadi contoh bahwa keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih manusiawi dan bersahabat.

[ HUMAS POLRES BERAU ]

Roperter ; [ Sur ]

 

..
Oplus_0
Oplus_0