JURNAL KALTIMTARA.Com || Tanjung Redeb || Gunung Panjang ||Pengerukan tanah timbunan atau yang sering di sebut galian C yang beraktifitas di jalan padat karya gunung panjang milik pengusaha berinisial [ FJ ] di duga tak memiliki legalitas izin yang jelas,
Lokasi kegiatan yang berada di dalam kota tepat nya di kelurahan gunung panjang melakukan aktifitas setiap hari dengan menggunakan puluhan truck”
Saat tim media mendatangi lokasi kegiatan senin 23 september 2024 di jalan padat karya terdapat puluhan truck dan 2 unit excavator yang sedang berkerja,saat tim menanyakan kepada pencatat( ceker) dilokasi beliyau menyebutkan langsung saja tanyakan kepada pemilik alat pak [ FJ ],tapi beliyau lagi keluar ungkap pekerja pencatat retasi tersebut”
Selanjut nya”‘untuk mengetahui legalitas izin yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan galian C tersebut salah satu media nasional metro News biro berau mencoba mengkomfirnasi hal tersebut kepada [ FJ ] pemilik alat melalui pesan whatsapp,dengan nada yang tinggi [ FJ ] mengatakan nga perlu kamu pertanyakan saya izin kemana untuk bekerja,silahkan klau kamu mau kordinasi ke polres ungkap [ FJ ] dengan demikian di duga pengusaha tersebut kebal hukum sampai berani mengeluarkan stetmen tersebut”
[ FJ ] juga sempat meminta kartu id card salah satu wartawan dan kemudian mengirim kepada orang-orang dengan maksud yang belum di ketahui,memang dalam hal tersebut salah satu wartawan meminta suport bbm dengan pemilik alat karna ada kegiatan monotoring dan sempat akan mengirim nomer rekening namun tak jadi karena pengusaha tersebut menolak untuk membantu klau melalui transfer, ”
Hal tersebut ternyata menjadi bahan olahan pengusaha [ FJ ]untuk mengancam akan menyebarkan isi chat salah satu rekan media bila memberitakan galian C tersebut”
Dengan ini kami rekan-rekan beberapa media lokal dan nasional mengecam keras penyebaran id card dan intervensi yang di lakukan pengusaha tersebut kepada salah satu wartawan,
Kami juga meminta kepada APH [ Aparat penegak Hukum ] Polres Berau agar memeriksa legalitas izin yang di gunakan di tambang galian c tersebut dan dugaan intervensi yang di lakukan [ FJ ] pengusahan galian c tersebut kepada rekan wartawan”
Jika memang kegiatan tersebut bodong atau tak memiliki legalitas,”kami rekan-rekan beberapa wartawan meminta di proses sesuai dengan UU yang berlaku”
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”
Dan kami rekan-rekan wartawan berau meminta LSM dan Lembaga-lembaga hukum agar mendampingi dan memonitor berita galian c tersebut agar benar-benar dperiksa dan ditindak dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu [ Tim Red ]