Polres Berau Ringkus 2 Pelaku Curanmor

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com-POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau meringkus dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial SL(30) dan FL(20).

“Kedua pelaku melakukan aksinya di Bulan Desember 2023 sebanyak 5 kali,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 9 Januari 2024.

Kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya, di Jalan Limunjan Kecamatan Sambaliung, 2 Januari lalu sekira pukul 18.00 Wita.

Dari tangan pelaku, diamankan 5 barang bukti berupa motor yang ditaruh di sebuah gudang dekat rumah tersangka.

Dijelaskannya, tersangka SL merupakan seorang residivis. Di mana, SL sudah dua kali masuk bui dengan kasus berbeda-beda.

Kasus pertama SL adalah pencurian pada tahun 2017. Setelah itu, SL juga terjerat kasus Narkotika pada tahun 2019.

“SL adalah residivis,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam upaya melakukan penangkapan terhadap tersangka, keduanya mencoba untuk memberikan perlawanan. Sehingga, pihaknya harus melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka.

“Untuk menghindari kedua tersangka kembali melakukan perlawanan, kami mengambil tindakan terukur,” tegasnya.

Modus yang digunakan tersangka untuk mencari mangsanya, dengan bekerja sama untuk mencari motor yang tidak dikunci stang.

“FL itu bertugas untuk menggambarkan situasi, dan SL kemudian mendorong motor yang sudah ditargetkannya yang selanjutnya SL menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor tersebut,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, alasan melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Kepada para tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.

“Keduanya saat ini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau,” tandasnya.

HUMAS POLRES BERAU

[ Surya ]

..
Oplus_0
Oplus_0