Hendak Di Jual Di Kampung Kelay 2,3 Ton BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Berhasil Di Amankan Polres Berau

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA. Com – TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AP (46) warga Kecamatan Kelay sebagai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya akan dijual ke Kecamatan Kelay.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite tersebut berawal dari laporan warga yang melihat kendaraan roda empat jenis Grandmax warna putih mengangkut banyak jerigen yang berisi BBM bersubsidi.

“Setelah menerima laporan, di Tanggal 9 Januari 2024 kami langsung melakukan pengejaran dan memeriksa pelaku beserta BB di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur,” ungkap Kompol Komank, Selasa (16/1/24).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, BB BBM jenis Pertalite yang berhasil pihaknya amankan sebanyak 114 jerigen ukuran 20 Liter atau 2,3 Ton.

“Kita juga mengamankan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax yang dipakai tersangka menjalankan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” terangnya.

Dirinya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay untuk dijual kembali secara eceran. Kata dia juga, BBM itu dibeli Rp 240 Ribu perjerigen yang kemudian dijual kembali sebesar Rp 270 Ribu perjerigen.

“Pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30 Ribu perjerigen,” katanya.

Iptu Ardian mengaku, saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Berau untuk selanjutnya pihaknya lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam.

“Masih kita selidiki lebih lanjut apakah ada pelaku lain yang bekerjasama. Untuk dugaan bekerjasama dengan Pertamina sepertinya tidak, pasalnya pelaku mengakui membeli BBM dari orang baru dan tidak ia kenal,” bebernya.

Akibat tidak kriminal yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah.

“Kami minta kerjasama dengan masyarakat, jika menemukan hal serupa bisa langsung melaporkan ke kami, ke polsek terdapat atau polres berau,” pungkasnya.

[ Sur ]

..
Oplus_0
Oplus_0