Aktifitas Galian C Di Jalan Marsma Iswayudi Rinding Membahayakan Pengguna Jalan

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com-TANJUNG REDEB, kegiatan pengerokan tanah atau yang biasa di sebut dengan galian C sangat marak di kabupaten berau,salah satu lokasi kegiatan galian c yang sangat nampak berlokasi di tengah kota tepat nya di jalan marsma iswayudi kelurahan rinding, lokasi kegiatan yang hanya berjarak kurang lebih 30 meter dari jalan raya jelas sangat membahayakan,keluar masuk nya mobil truck pengangkut tanah jelas sangat membahayakan pengguna jalan apa lagi lokasi tersebut berada di jalan raya yang sangat padat di jam tertentu,

bukan hanya itu saja dampak dari tumpahan dan ceceran tanah di lokasi tersebut apa bila di guyur hujan jalan raya tersebut menjadi sangat licin,
aris salah satu warga rinding yang sehari-hari melintas di jalan tersebut sangat menyanyangkan adanya pembiaran kegiatan penggalian tanah di lokasi tersebut,jelas kegiatan tersebut sangat membahayakan selain lalu lalang kluar masuk nya mobil truck pengangkut tanah kondisi jalan pun menjadi licin oleh karna bekas sisa sisa tanah yang ikut kluar sampai di jalan raya,ungkap nya,

saat kami coba mengkomfirmasi kegiatan tersebut kepada Lurah Rinding yang lokasi kantor nya hanya berjarak 30 meter dari lokasi galian c tersebut musrin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tak ada melapor ke kantor kelurahan padahal dari lokasi ke kantor kami sangat dekat,jangankan lapor permisi untuk melakukan kegiatan saja tidak langsung slonong boy ungkap pak misrin lurah rinding,

dengan rilis nya berita ini kami harap penegak hukum meninjau ke lokasi apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak,
pada pasal 158 UU no 3 tahun 2020 di sebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliyar,
dan kami harap bila kegiatan di lokasi tersebut di duga tak memiliki izin harap di tindak sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. [ Tim Red ]

..
Oplus_0
Oplus_0