Akmal Malik Siap Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Mbalelo { Tak Mau Di Atur }

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com-Masih adanya perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kaltim main-main dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka Pemprov Kaltim tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mbalelo (tidak mau diatur) itu dan pelanggaran kewajibannya terkait pemberian plasma.

Penegasan itu diungkapkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, menjawab pertanyaan anggota DPRD kaltim Muhammad Udin, dalam rapat Paripurna ke 41 Masa Sidang III tahun 2023, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023) lalu.

Akmal Malik berjanji segera melakukan pembahasan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, untuk segera menangani pelanggaran tersebut secara serius.

“Kita akan segera membahas permasalahan sawit ini. Dan kalau seandainya Pansus perlu, kami siap, ya kami siap,” kata Akmal Malik.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin melakukan interupsi dalam rangka menyoroti perusahaan sawit di Bumi Etam yang belum mematuhi kewajibannya terkait pemberian Plasma pada di daerah Kutai Timur dan Berau.

Berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Seharusnya kata M Udin, perusahaan perkebunan sawit di Kaltim harus mematuhi aturan ini.

Namun fakta yang ada di lapangan, rupanya masih banyak perusahaan yang tidak memberikan kewajibannya. Padahal, masyarakat memiliki tanah tersebut lebih dulu dan telah menanam di sana.

Aturan yang mewajibkan pemberian tanah pada perusahaan, menimbulkan ketidakpuasan dikalangan masyarakat. Tanah yang mereka kembangkan dengan susah payah seharusnya tidak menjadi objek klaim HGU.

“Banyak masyarakat di sana yang memiliki dan menanam lebih banyak dulu. Namun, tiba-tiba muncul HGU di atas tanah itu. Akhirnya mau tidak mau, masyarakat harus memberikannya kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” papar M Udin.

Tetapi, lanjut M Udin, yang ingin kami tekankan di sini bahwa kewajiban perusahaan adalah memberikan plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen. Itu harus benar-benar dioptimalkan. Kenyataan di lapangan, banyak sekali yang tidak terealisasi.

Salah satu contohnya, yakni perusahaan sawit yang beroperasi di Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Kejadian ini pun mencuat ketika perusahaan justru memberikan plasma inti kepada masyarakat Desa Kelinjau Ilir, Muara Ancalong.

“Plasma malah diberikan ke kampung yang jauh, sehingga masyarakat menolak, ini kan zalim. Makanya pada kesempatan ini, saya meminta untuk sekiranya membuat panitia khusus (pansus),” pintanya.

Tujuan pembentukan pansus ini bukan lain untuk melihat dan mendata perusahaan mana saja yang sudah dan belum memberikan 20 persen haknya kepada masyarakat sebagai plasma inti.#

Adv || Diskominfo Kaltim

Reporter : [ SUR ]

..
Oplus_0
Oplus_0