JURNAL KALTIMTARA.com-Samarinda-Tiga pimpinan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Ketua), Muhammad Samsun (Wakil Ketua) dan Seno Aji (Wakil Ketua) sepakat menyampaikan keberatan jika dilakukan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Di seluruh Kaltim diperkirakan jumlahnya mencapai 3.000 orang.
“Nanti banyak pengangguran di Kaltim,” ucap Samsun kepada wartawan.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengakui akan berusaha memperjuangkan tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Terutama untuk honorer yang bertugas di Satpol PP.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo melalui Undang-undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merencanakan penghapusan tenaga honorer. Undang-undang tersebut mendapat reaksi di Kalimantan Timur, terutama ribuan tenaga honorer yang saat ini sedang bekerja.
“Andaikan bisa kita pakai APBD Daerah saja untuk sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim. Saya kira kita cukup, tapi aturan yang membenturkan itu,” ucap Hasanuddin Mas’ud usai acara uji publik materi Raperda Trantibumlinmas di Blue Sky Hotel, Minggu (5/11/2023).
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan DPRD mendorong perubahan status anggota Satpol PP yang masih honorer menjadi P3K.
“Ini sangat perlu, kita sudah mendapatkan surat dari Kemenpan RB terkait hal ini. Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS itu kita bisa masukan. Maka kita mendorong Pak Pj Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri, bahwa nanti semua Satpol bisa jadi P3K,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya keberatan dengan penetapan penghapusan tenaga honorer tersebut. Apalagi, di Kaltim masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai tenaga honorer.
“Kaltim ini banyak keluarga yang bergantung dengan tulang punggung yang statusnya masih tenaga honorer,” ujarnya.
Menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, jika tenaga honorer dihapus dan tak dijamin untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka jumlah pengangguraan baru justru bertambah. Hal tersebut dinilai akan sangat merugikan.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Sebab kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” tegas Samsun. #
Nur Dea| ADV | DPRD Kaltim