Residivis Kasus Pencurian Kembali Berurusan Hukum Setelah Bobol 10 Tower BTS

banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.com,POLRES BERAU,TANJUNG REDEB-Kepolisian Resor Berau mengungkap kasus pencurian kabel power BTS (Base Transceiver Station) yang terjadi dalam sebulan terakhir.

Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi, mengungkapkan bahwa kabel tersebut dicuri di 10 titik tower BTS yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.

“Barang bukti yang kami amankan berasal dari 10 titik TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, yakni di Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” jelas Agung Widodo kepada awak media dalam konferensi pers di Command Center Polres Berau, Senin, 20 November 2023.

Agung mengatakan, pencurian tersebut diketahui ketika pengelola tower mendapat pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati.

“Lalu diminta seorang karyawan untuk mengecek tower BTS TNR 030 tersebut yang berada di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur. Saat memasuki areal BTS, didapati kabel Radio by Station (RBS) NYAF Jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong. Setelah itu, karyawan tadi melaporkannya ke perusahaan lalu ke Polres Berau,” bebernya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan adalah IN(23) yang juga merupakan residivis pencurian.

“Petugas pun melakukan pengejaran dan IN berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk ditindak lebih lanjut.

“Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp33.440.000,” tuturnya.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 5e tentang pencurian.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,” tandasnya.

HUMAS POLRES BERAU

Reporter : ENY

..
Oplus_0
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072