JURNAL KALTIMTARA.Com || BERAU || Sambaliung, Unit Reskrim Polsek Sambaliung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami korban Inisial MK (31) warga Jalan Bukit Berbunga Gang Pertama Rt. 02 Kel. Sambaliung Kec. Sambaliung Kab. Berau.
Pelaku berinisial AS (27) warga Kel. Sambaliung Kec. Sambaliung Kab. Berau. diamankan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung Aipda Irvan S. H. mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban sekitar Pukul 10.30 Wita Tanggal 04 September 2024.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 10.00 Wita, Pelaku Masuk melalu jendela rumah, ketika masuk Pelaku langsung mematikan Saklar lampu korban. Ketika Korban menuju kamarnya Pelaku langsung memukul hingga korban pingsan, setelah korban pingsan Pelaku pergi ke dapur untuk mencari tapi/baju untuk mengikat korban namun belum sempat di ikat korban kembali sadar dan berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sambaliung ,”ujar Aipda Irvan, S. H. , Rabu (4/9/2024).
“Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku dan di pukul di beberapa bagian tubuh hingga Pingsan sesaat ,”katanya
Adapun Barang bukti berupa yang digunakan dalam aksi kejahatan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa:
-1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pajang Warna Abu-Abu.
-1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Hitam.
-1 (satu) Lembar Handuk Warna Ungu.
-1 (satu) Stel Baju Anak-anak Motif Superman Warna Merah Putih.
-1 (satu) Buah Gelang Emas (yang tidak sempat di bawa
“bahwa dalam proses Penyelidikan unit reskrim Polsek Sambaliung berhasil mengamankan Pelaku tidak lebih dari 5 jam saat melakukan pengejaran Pelaku, saat ini Pelaku di amankan di Mako Polsek Sambaliung.” Ucapnya Kanit Reskrim Polsek Sambaliung”
[ Humas Polsek Sambaliung ]
[ Surya ]