JURNAL KALTIMTARA.Com-Tanjung Redeb-Ratusan batang ulin yang di duga tak memiliki dokumen alias ilegal hilir mudik kluar masuk di salah satu usaha pengelolaan kayu yang berada di jalan raja alam kilo 5 gang ceri kecamatan tanjung redeb,
Ratusan batang kayu ulin yang tergolong kayu indah dan di lindungi di duga berasal dari para pembalakan liar,
kayu ulin khas kalimantan yang kini sudah semakin langka di hutan memang mempunyai nilai jual yang sangat fantastis,
Menurut seorang narasumber masyarakat setempat bongkar muat kayu tersebut di lakukan malam hari dengan menggunakan mobil dump truck,
Dalam dua minggu terakhir sudah ada beberapa kali molding tersebut melakukan aktifitas bongkar muat di malam hari,”
Kondisi molding yang tertutup rapat dengan pagar seng yang cukup tinggi membuat masyarakat bertanya-tanya kegiatan apa yang di lakukan pada malam hari,”yang ada cuma suara detuman kayu yang di turunkan dari mobil dump truck tersebut”
Saat tim dari Jurnal kaltimtara mencoba meng,ivestigasi ke lokasi usaha tersebut pada tanggal 18 juli dan 7 agustus 2024,”
Benar saja di halaman molding tersebut terdapat tupukan kayu ulin ukuran 10×10 dengan panjan4/5 meter,kuat dugaan kayu ulin tersebut di dapat dari penebangan liar,
Saat kami coba mengkomfirmasi terkait bahan baku kayu ulin tersebut kepada pemilik molding dari mana asalnya,,dengan nada tinggi menjawab “Saya Dapat Di hutan jangan foto- foto kayu saya ungkap [ SB
Dengan adanya hal tersebut kami berharap agar APH [ aparat penegak hukum ] khusus nya polres berau melakukan penidakan tegas kepada pelaku ilegal logging agar menjadi efek jera kepada para pelaku atau pun penadah kayu ulin yang tergolong langka,
Terkait dengan sanki pelanggaran hukum hal tersebut sudah tercantum dalam undang-undang tindak pidana pasal 83 ayat 1 hurup B junto pasal 12 Hurup E undang undang 28 tahun 2003 tentang pemberatasan pembalakan hutan”
Tidak tanggung-tanggung pelaku pembalakan hutan bisa terancam 5 tahun penjara dan denda RP.2,5 miliar
Dari itu harapan agar APH dan UPT kehutanan
berau melakukan kroscek terkait dukumen dan keabsahan kayu tersebut,”
Apa bila terdapat pelanggaran atau kesalahan terkait izin dan dokumen kayu tersebut kami harap segera di tindak lanjuti, sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku tanpa pandang bulu.
[ Tim/Red ].