Bantah Adanya Pungutan Liar [ Pungli ] Kepala Sekolah SDN 021 Melalui Kuasa Hukum’ Muhajirin ,Siap Menempuh Jalur Hukum

Oplus_131072
banner 120x600

JURNAL KALTIMTARA.Com-TANJUNG REDEB,Trending nya berita terkait dugaan pungutan liar [ pungli ] yang terjadi di SDN 021 di bantah keras oleh pihak kepala sekolah SDN 021 Hj Wahida T,”

Menurut Beliyau semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya semua hanya fitnah”sumbangan sebesar 300 ribu rupiah yang di peruntukan untuk pembelian kursi itu semua inisyatif dan kesepakatan orang tua murid,ungkap nya”

Sementara di tempat terpisah kuasa hukum Hj Wahida T kepala sekolah SDN 021, “Muhajirin menegaskan apa yang telah di tuduhkan ke klien kami terkait dugaan pungutan liar [ Pungli ] semua nya tidak benar alias fitnah,”

Adapun berita berita yang telah beredar saat ini hanya mengkomfirmasi kesatu pihak saja sementara tak ada yang klarifikasi ke klien saya jadi pemberitaan tersebut terasa berat sebelah, ungkap Muhajirin”

Terkait hal tersebut kami juga sebagai kuasa hukum dari Hj Wahida T. akan menempuh jalur hukum,dan untuk saat ini kami sudah melaporkan 7 [ tujuh ] Orang dengan dugaan pelanggaran undang undang informasi dan transaksi elektronik [ITE] ujar Muhajirin”

Sementara ungkapan dari kepala bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan [ P2TK ] Suardi menyebutkan,persoalan penarikan uang bangku tersebut jika dilakukan secara suka rela dan berdasarkan keputusan bersama itu sah saja dan tidak menjadi masalah”

Selama orang tua murid ini setuju dan sukarela itu tidak ada larangan,”
Penentuan angka RP 300 ribu pasti tidak serta merta,melainkan sudah ada perhitungan yang tepat,maka senilai itu lah iuran yang harus di bayarkan orang tua murid ke sekolah.[ kutipan berita berau terkini senin/19/8/2024 ]

[ Tim Red ]

..
Oplus_0
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072
Oplus_131072